Kamis, 20 Mei 2010

News Flash

Pemerkosa Berantai di Malaysia Divonis Penjara 185 Tahun

Kuala Lumpur - Seorang pria Malaysia divonis penjara total 185 tahun atas pemerkosaan berantai yang dilakukannya. Rentetan pemerkosaan itu dilakukan pria bernama Rashidi Omar tersebut dalam kurun waktu tiga tahun.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Malaka, Malaysia, terungkap bahwa korban pertama Rashidi adalah seorang anak perempuan berumur 7 tahun. Demikian seperti diberitakan harian Malaysia, The Star, Kamis (20/5/2010).

Setelah itu pria berumur 27 tahun itu memperkosa remaja-remaja putri sebelum kemudian mulai memperkosa wanita-wanita dewasa dengan disertai perampokan. Beberapa korban Rashidi diperkosa dalam kondisi tubuh terikat.

Rashidi ditangkap di rumahnya di Kampung Beringin, Durian Tunggal, Malaka pada 1 Desember 2009 lalu. Penangkapan itu terjadi setelah kepolisian setempat membentuk satgas untuk memburu pemerkosa berantai tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, tindak kejahatan Rashidi bukan cuma dilakukan di Malaka namun juga di wilayah Negri Sembilan.

Hakim pengadilan Malaka Zaharah Hussain menjatuhkan vonis hukuman total 185 tahun penjara dan 24 kali cambukan rotan pada Rashidi. Vonis itu dijatuhkan setelah Rashidi mengaku bersalah atas 15 dakwaan yang meliputi 9 korban berusia antara 7 tahun dan 46 tahun.

"Saya tak ingin berkomentar lagi tapi benar-benar berharap Anda telah sungguh-sungguh menyesal," kata hakim kepada Rashidi yang selama persidangan menunjukkan wajah dingin.

Rashidi dihukum atas enam dakwaan pemerkosaan, enam perampokan, dua percobaan perampokan dan satu dakwaan seks tidak wajar.

Tidak ada komentar: