

lingkungan pemerintah daerah memainkan peran penting dalam mengelola lingkungan alam. Peran ini meliputi:
1. Perencanaan strategis melalui zonasi penggunaan lahan dan kontrol hukum pada semua
tanah pribadi dan dikelola secara lokal pada ruang terbuka.
2. Penegakan kekuasaan untuk kondisi persetujuan pembangunan dan pemanfaatan lahan
yang tidak sah.
3. Bertanggung jawab terhadap manajemen stormwater dan kontrol terhadap selokan dan
limbah (misalnya tangki septik dan perawatan) serta pengendalian banjir.
4. Sebagai suatu lembaga yang melakukan pengawasan terhadap tanah dan masyarakat,
pemerintah daerah harus mengendalikan hama terhadap tanaman dan hewan-hewan
peliharaan.
5. Pengaruh vegetasi manajemen melalui skema insentif dan program pendidikan
dan masyarakat.
6. Pemerintah mengelola ruang terbuka lokal untuk mencegah degradasi, mengembalikan sisa
vegetasi dan untuk menyediakan habitat. Daerah ini mencakup cadangan tanah rumput,
taman dan lapangan bermain.
7. Mengontrol polusi dan manajemen lingkungan termasuk diantaranya; tanah, air dan udara,
serta pengaruh dan permasalahannya terhadap kesehatan masyarakat.
8. Pemerintah dapat mengelola dan mengkoordinasikan kelompok masyarakat,
dalam mendukung proyek-proyek lingkungan hidup, menyediakan akses berupa alat dan
fasilitas untuk kelompok relawan serta secara umum membangun kapasitas masyarakat
lokal untuk terlibat dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam.
Selain menerapkan rencana pengelolaan dan program mereka sendiri, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang pemerintah negara, yang meliputi Perencanaan Lingkungan & Penilaian, Perlindungan Lingkungan Operasi dan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar