Senin, 17 Mei 2010

IPTEK

Tips Melakukan Pencarian Search Engine

Search Engine atau bahasa indonesia dikenal dengan nama Mesin Pencari adalah sebuah situs yang memiliki database elektonis yang menyimpan informasi berupa alamat-alamat situs, email dan informasi lainnya yang bertebaran diseluruh dunia.

Ada banyak search engine didunia internet namun yang paling terkenal dan paling banyak digunakan saat ini adalah mesin pencari google. Selain mesin pencari google ada banyak lagi mesin pencari lainnya yang tidak kalah banyak digunakan sebagau sarana untuk menemukan informasi seperti


http://www.yahoo.com

http://www.altavista.com

http://www.bing.com

Untuk menemukan data atau informasi yang diinginkan di database, seorang pengguna internet harus memasukan sebuah kata yang disebut kata kunci ke sebuah kotak pencarian kemudian memerintahkan situs tersebut untuk menampilkan hasil pencarian yang ditemukan dengan cara klik tab pencarian.

Dari beberapa contoh pencarian di atas yang menggunakan kata kunci Belajar Ilmu Komputer, search engine atau mesin pencari menemukan begitu banyak informasi yang tersedia pada situs-situs dengan kata kunci Belajar Ilmu Komputer.

Dengan hasil yang begitu banyak yang ditampilkan oleh search engine sehingga membingungkan para pengguna search engine untuk memilih/klik hasil temuan mesin pencarian tersebut. Sebenarnya sudah banyak pengguna internet sudah paham tentang tips seperti ini namun oleh karena masih ada sobat kita yang belum paham menggunakan search engine sehingga saya akhirnya menulis artikel ini untuk sodara kita yang masih belum paham saja. Bagi yang sudah paham silahkan dilewatkan saja.

Hasil yang ditampilkan pada search engine adalah kata-kata yang ditemukan di dalam sebuah situs dan sudah terekam di dalam database search engine itu sendiri. Namun setiap hasil yang diklik banyak yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Misalkan seseorang ingin mencari alamat blog Belajar Ilmu Komputer dengan menggunakan kata kunci "belajar ilmu komputer" namun orang ini tidak tau yang mana yang harus di klik karena yang muncul begitu banyak kata Belajar Ilmu Komputer.

Untuk menentukan mana yang harus di klik dari hasil pencarian maka perhatikan bagian dari hasil pencarian search engine yaitu ada 3 bagian, bagian paling atas berawarna biru adalah kata-kata yang ditemukan sesuai dengan kata kunci yang kita masukan yang mungkin menjelaskan judul dari artikel atau situs, sedangkan bagian tengah dengan teks warna hitam adalah bagian dari body teks yang memuat kata-kata yang berhubungan dengan kata kunci yang kita masukan. Kemudian pada baris paling bawah adalah baris yang sangat penting yaitu baris alamat kata kunci atau katau kata-kata yang dicari tersebut di simpan.

Dari sedikit penjelasan di atas maka apabila seseorang ingin mencari web belajar-ilmu-komputer.blogspot.com maka orang tersebut harus memperhatikan bagian ketiga ini yang biasanya berwarna hijau.

Semoga dengan sedikit informasi ini dapat bermanfaat bagia pengguna internet pemula. Selamat berselancar di dunia internet.

Sports

Hasil Drawing Piala Dunia 2010 - Yah, tim andalan saya spanyol berada di grup enteng. Saya yakin Spanyol bisa dengan mudah mengatasi lawan-lawannya di grup H yaitu Swiss, Honduras, dan Chile. Hasil drawing Piala Dunia 2010 sudah rilis. Ada yang berada di grup neraka dan ada juga yang berada di grup yang enteng. Brasil dan Portugal berada di grup berat. Brasil berada di grup berat bersama Portugal, Pantai Gading, dan juga Korea Utara. Sedangkan Inggris berada di grup yang enteng yaitu di grup C bersama Amerika Serikat, Aljazair, dan Slovenia. Italia juga sekaran bisa senyum lebar karena lawan-lawannya enteng banget di grup F. Lebih lengkap berikut Pembagian grup Hasil Drawing Piala Dunia 2010.

Berikut ini jadwal pertandingan putaran final Piala Dunia 2010 setelah undian di Cape Town, Jumat: Jumat, 11 Juni akan digelar pertandingan Grup A, antara tuan rumah Afsel melawan Meksiko di Johannesburg (Soccer City). Sedangkan Uruguay akan melawan Prancis di Cape Town.

Sabtu, 12 Juni
Grup B:
Argentina vs Nigeria, Johannesburg (Ellis Park)
Korsel vs Yunani, Port Elizabeth

Grup C:
Inggris vs AS, Rustenburg

Minggu, 13 Juni
Grup C:
Aljazair vs Slovenia, Polokwane

Grup D:
Jerman vs Australia, Durban
Serbia vs Ghana, Pretoria

Senin, 14 Juni
Grup E:
Belanda vs Denmark, Soccer City
Jepang vs Kamerun, Bloemfontein

Grup F:
Italia vs Paraguay, Cape Town

Selasa, 15 Juni
Grup F:
Selandia Baru vs Slovakia, Rustenburg

Grup G:
Pantai Gading vs Portugal, Port Elizabeth
Brazil vs Korut, Ellis Park

Rabu, 16 Juni
Grup H
Honduras vs Chile, Nelspruit
Spanyol vs Swiss, Durban

Grup A:
Afsel vs Uruguay, Pretoria

Kamis, 17 Juni
Grup A
Prancis vs Meksiko, Polokwane

Grup B
Yunani vs Nigeria, Bloemfontein
Argentina vs Korsel, Soccer City

Jumat, 10 Juni
Grup D:
Jerman vs Serbia, Port Elizabeth

Grup C:
Slovenia vs AS, Ellis Park
Inggris vs Aljazair, Cape Town

Sabtu, 19 Juni
Grup D:
Ghana vs Australia, Rustenburg

Grup E:
Belanda vs Jepang, Durban
Kamerun vs Denmark, Pretoria

Minggu, 20 Juni
Grup F:
Slovakia vs Paraguay, Bloemfontein
Italia vs Selandia Baru, Nelspruit

Grup G:
Brazil vs Pantai Gading, Soccer City

Senin, 21 Juni
Grup G:
Portugal vs Korut, Cape Town

Grup H:
Chile vs Swiss, Port Elizabeth
Spanyol vs Honduras, Ellis Park

Selasa, 22 Juni
Grup A:
Meksiko vs Uruguay, Rustenburg
Prancis vs Afsel, Bloemfontein

Grup B:
Nigeria vs Korsel, Durban
Yunani vs Argentina, Polokwane

Rabu, 23 Juni
Grup C:
Slovenia vs Inggris, Port Elizabeth
AS vs Aljazair, Pretoria

Grup D:
Australia vs Serbia, Nelspruit
Ghana vs Jerman, Soccer City

Kamis, 24 Juni
Grup F:
Slovakia vs Italia, Ellis Park
Paraguay vs Selandia Baru, Polokwane

Grup E:
Denmark vs Jepang, Rustenburg
Kamerun vs Belanda, Cape Town

Jumat, 25 Juni
Grup G:
Portugal vs Brazil, Durban
Korut vs Pantai Gading, Nelspruit

Grup H:
Chile vs Spanyol, Pretoria
Swiss vs Honduras, Bloemfontein

Babak sistem gugur
Pada partai menuju 16 besar akan berlangsung pada 26-29 Juni.
Perempat final dilangsungkan 2-3 Juli. Semifinal 6-7 Juli. Dan
Partai puncak atau Final akan dilangsungkan pada 11 Juli 2010.

Politik dan Hukum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2010

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional;

Mengingat :

1. 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA

BADAN PERTANAHAN NASIONAL.

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:

a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;

b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;

c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;

d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;

e. Pelayanan Pendaftaran Tanah;

f. Pelayanan Informasi Pertanahan;

g. Pelayanan Lisensi;

h. Pelayanan Pendidikan;

i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965; dan

j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama

k. dengan Pihak Lain.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi:

a. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan;

b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas, yang meliputi:

1. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;

2. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;

3. Pelayanan Pengembalian Batas; dan

4. Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.

c. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan.

Pasal 3

Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang

Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar

Tu = ( L x HSBKu ) + Rp100.000,00

500

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

Tu = ( L x HSBKu ) + Rp14.000.000,00

4.000

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = ( L x HSBKu ) + Rp134.000.000,00

10.000

2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 adalah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4) Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi:

a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;

b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;

c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan

d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.

Pasal 7

1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:

Tpa = ( L x HSBKpa) + Rp350.000,00

500

2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus:

Tpam = 1/5 x ( L x HSBKpa) + Rp350.000,00

500

Pasal 8

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:

Tpb = ( L x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00

100.000

Pasal 9

1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus:

Tpp = ( L x HSBKpp) + Rp350.000,00

500

2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus:

Tpm = 1/5 x ( L x HSBKpm) + Rp350.000,00

500

Pasal 10

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 11

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, meliputi:

a. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;

b. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian.

Pasal 12

1) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:

Tkts = L + 500 + (3Tu x ¾) + Tph

0,020

2) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:

Tkts = L + 500 + (3Tu x ¾ ) + Tph

0,004

Pasal 13

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:

a. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;

b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan

c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

Pasal 14

1) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:

Tptil = ( L x HSBKpb) + Rp5.000.000,00

100.000

2) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus:

Tptip = ( L x HSBKpa) + Rp350.000,00

500

Pasal 15

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e meliputi:

a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; dan

b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

Pasal 16

1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran:

a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dan

b. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu, dihitung berdasarkan rumus

T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00

2) Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus

T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00

Pasal 17

1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16.

Pasal 18

Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah.

Pasal 19

Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang berasal dari Kerjasama dengan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen kerjasama.

Pasal 20

1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 21

1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. masyarakat tidak mampu;

b. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;

c. veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 22

1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

2) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 23

1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. masyarakat tidak mampu;

b. instansi Pemerintah;

c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo.

3) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

4) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. veteran;

b. suami/istri veteran, suami/istri Pegawai Negeri Sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. janda/duda veteran, janda/duda Pegawai Negeri Sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 24

1) Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:

a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;

b. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan

c. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 25

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan persentase.

Pasal 26

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah, yang belum ditetapkan keputusannya, dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;

b. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang telah diterbitkan keputusannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 18