By : Eurico Guterres ( Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Timor-Timur )
Nasionalisme dan Rasa Kebangsaan sesungguhnya adalah seperti yg ditunjukan oleh Warga eks Tim-timdengan tetap setia pada Merah Putih, Meski harus rela meninggalkan Tanah Kelahiran dan Tanah para Leluhur mereka beserta keluarga dan harta benda sejak 11 tahun silam, walaupun warga eks timor-timur hidup penuh keprihatinan di kamp-kamp darurat, namun tetap setia kepada Indonesia.
Jangan tanya kepada mereka (warga eks. Tim-tim) tentang bela negara atau Cinta Tanah Air dan Merah Putih. Warga eks Tim-tim telah menunjukkan loyalitas kebangsaan mereka, meskipun hidup dalam keprihatinan yang amat pedih, tetap menunjukkan kesetiaan pada Ibu Pertiwi. melihat realitas di Indonesia, kebanyakan orang baru mengibarkan Bendera Merah Putih saat Agustus, tetapi bagi warga eks Timtim, Merah Putih adalah lambang jati diri yang mereka tancapkan di atap rumah masing-masing di barak-barak penampungan setiap hari. Mereka rela menderita juga demi Merah Putih dan Tanah Air Indonesia.
Setiap memperingati kemerdekaan, semua warga eks Timtim merasakan kepedihan karena tanah leluhur mereka telah berubah menjadi sebuah negara lain, yakni Timor Leste.
Sebagai anak bangsa, saya kadang merasa risih berada di antara warga eks Timtim yang begitu tegas mempertahankan ke-Indonesia-annya,meskipun terlantar di kolong langit bernama Indonesia yang mereka cintai.
Perayaan Proklamasi tahun ini, diakuinya memiliki arti tersendiri bagi warga eks Timtim, khususnya yang tinggal di Kabupaten Belu. Di daerah perbatasan itu disuguhkan hiburan pemutaran film "Indonesia Tanah Air Beta", garapan sutradara Ari Sihasale.
Film yang bermuatan sosial tentang keluarga dan persaudaraan, juga cinta Tanah Air. "Ini menarik, karena mengisahkan sebuah keluarga yang terkoyak akibat prahara politik Tim-tim, menggambarkan keterpisahan antara seorang ibu dengan anaknya, juga keterpisahan Tim-tim dari Indonesia, mengakibatkan ribuan manusia harus berpisah dengan tanah leluhur dan sanak keluarga yang mereka cintai demi "Sang Merah Putih".(Red. Pos Kupang)
Pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan memperingati HUT ke- 65 RI di Oelamasi, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Selasa (17/8/2010).
Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada puncak HUT ke 65 RI, Selasa (17/8/2010), di Oelamasi, calon ibukota Kabupaten Kupang. Ini menandakan keseriusan pemindahan ibukota kabupaten itu dari Kota Kupang ke Oelamasi.
Upacara peringatan HUT RI di lapangan upacara kompleks perkantoran baru yang masih dalam perampungan itu, diapresiasi banyak pihak sebagai tanda keseriusan Pemkab Kupang memindahkan ibukota Kabupaten Kupang dari Kota Kupang ke Oelamasi.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki dan dihadiri unsur Muspida, pimpinan dan anggota DPRD setempat, tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Kupang. Meski berlangsung di lapangan yang masih dalam proses pembenahan, upacara kenegaraan itu berlangsung khidmat.
Sehari sebelumnya, yaitu Senin (16/8/2010), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Maria Nuban Saku tampil dalam dialog interaktif di TVRI - Kupang dengan tema pemindahan ibukota Kabupaten Kupang ke Oelamasi. Warga yang memperoleh kesempatan dalam dialog tersebut menyambut positip pemindahan ibukota Kabupaten Kupang tersebut. Mereka, umumnya, menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat di Oelamasi dan sekitarnya, agar pertumbuhan ibukota kabupaten itu tidak menyisakan kesenjangan ekonomi yang terlalu lebar.
Warga juga mempertanyakan kepada Nuban Saku tentang makin jauhnya akses masyarakat di beberapa kecamatan seperti Kupang Barat, Nekamese dan Amarasi Barat. Selain itu dipertanyakan pula pembangunan sarana prasarana jalan raya ke sejumlah kecamatan terpencil yang masih jauh dari sentuhan.
Beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Kupang yang menghadiri upacara di Oelamasi, kemarin, memberi apresiasi positip atas pemindahan ibukota Kabupaten Kupang itu. Thobias Nithi, tokoh masyarakat Sahraen dari Amarasi Selatan, mengatakan, digelarnya upacara HUT RI di Oelamasi menunjukkan komitmen Pemkab Kupang untuk menjadikan Oelamasi sebagai ibukota kabupaten. Oelamasi, katanya, letaknya sangat strategis dan di jalur Trans Timor, memungkinkan dan memudahkan upaya pengembangan kota itu.
Isac Nenohaen, toko masyarakat Amarasi Selatan, juga mengaku sangat senang dengan digelarnya upacara peringatan HUT RI di Oelamasi. "Kami berharap rencana pindahnya ibukota ke Oelamasi segera direalisasi. Meski masih banyak kekurangan, tapi rencana itu harus segera dilaksanakan," katanya.
Lunis Haukilo, tokoh masyarakat Amarasi Selatan. berharap agar pemindahan ibukota itu bisa membawa manfaat bagi pelayanan kepada masyarakat, terutama peningkatan ekonomi masyarakat kecil.
"Jangan hanya bangun kota tapi perhatikan pembangunan di desa-desa," harapnya.
Kabupaten Unggulan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutannya pada acara tersebut, mengatakan, perlu dilakukan perubahan drastis untuk mensukseskan Kabupaten Kupang sebagai Kabupaten unggulan pada tahun 2015. Harapan untuk menajdi kabupaten unggulan itu, katanya, sangat berat dan tidak mudah dicapai.
"Tetapi jika kita mau dan bergerak bersama tanpa menunda-nunda waktu, memanfaatkan potensi yang ada, maka kita pasti dapat membuktikan bahwa Kabupaten Kupang adalah kabupaten unggul di 2015," katanya.
Untuk mewujudkan itu, Bupati Titu Eki menekankan perlunya Reformasi Tata Kelola pemerintahan demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat, mempercepat laju kemajuan pembangunan dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Persoalan tersebut di antaranya kemiskinan, kualitas sumber daya manusia yang rendah, ketidakadilan sosial, ekonomi dan politik, ketimpangan jender, persoalan lingkungan hidup dan lainnya.
Jumlah dan nilai investasi juga meningkat, Tahun 2007, investasi mencapai Rp 498 miliar dan tahun 2009 menanjak menjadi Rp 509 miliar lebih. (Pos Kupang 18/08/10)
Mari kita kembali pada urusan penangkapan pegawai KKP oleh Polisi Diraja Malaysia. Perlu dipahami bahwa Indonesia memang sudah menetapkan garis pangkal kepulauan. Artinya kawasan di dalam garis pangkal itu sudah pasti merupakan wilayah Indonesia. Meski demikian, Indonesia dan Malaysia (juga Singapura) belum menyepakati batas maritim di kawasan tersebut.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ketiga negara di kawasan itu memang berhak atas kawasan laut sesuai dengan UNCLOS. Hanya saja masing-masing tidak bisa mengklaim hak sepenuhnya karena jarak antara ketiganya memang sangat dekat. Oleh karena itulah, idealnya, harus ada kesepakatan batas maritim untuk membagi secara jelas hak yang tumpang tindih tersebut. Belum adanya kesepakatan batas maritim membuat belum jelasnya kewenangan atas kawasan laut di daerah tersebut. Jika demikian, mengapa ada pihak yang menangkap pihak lain karena tuduhan melanggar batas wilayah? Batas wilayah mana yang telah dilanggar? Pertanyaan ini tentu bisa diajukan kepada Malaysia dan Indonesia.
Meskipun belum ada kesepakatan, harus dipahami bahwa masing-masing negara umumnya memiliki garis klaim sepihak. Bisa diduga bahwa garis klaim ini pasti berbeda satu sama lain. Akibatnya, akan ada satu kawasan laut yang menjadi rebutan. Sebagai contoh “Negara A” mengatakan bahwa itu adalah wilayahnya, sedangkan “Negara B” juga meyakini itu sebagai wilayahnya. Jika warga negara “Negara A” masuk ke kawasan tersebut maka “Negara B” akan menuduh itu sebuah pelanggaran, demikian juga sebaliknya. Jika kawasan yang dimaksud kaya dengan sumberdaya alam seperti ikan, minyak, gas dan lain-lain, maka persoalan bisa lebih rumit lagi.
Idealnnya, pengelolaan dan pemanfaatan atas sumberdaya laut baru bisa dilakukan setelah batas maritim disepakati. Meski demikian, bukan tidak mungkin dua atau lebih negara membuat kesepakatan pengelolaan sumberdaya sebelum batas maritim ditetapkan. Selain itu, adalah fakta bahwa suatu negara seringkali sudah melakukan eksplorasi/eksploitasi di satu kawasan yang sesungguhnya merupakan kawasan yang belum ditetapkan batasnya oleh pihak-pihak berkepentingan. Tentu bisa diduga, tindakan seperti ini rawan menimbulkan perselisihan. Ada indikasi, hal ini yang juga terjadi di sekitar perairan Tanjung Berakit tempat ditangkapnya tujuh nelayan Malaysia dan tiga pegawai KKP Indonesia (Lihat Gambar).
Peta sekitar perairan Tanjung Berakit.
Jika memang di sekitar Perairan Tanjung Berakit terdapat sumberdaya yang penting bagi kehidupan masyarakat sekitar maka batas maritim yang tegas dan mengikat sangat diperlukan. Mengapa proses delimitasi batas maritim di kawasan tersebut belum kunjung selesai? Ada banyak faktor yang terlibat. Salah satu yang berpengaruh adalah sengketa kedaulatan yang pernah terjadi di kawasan tersebut antara Malaysia dan Singapura. Kedua negara tersebut memperebutkan tiga pulau/karang yang berada di ujung timur Selat Singapura yaitu Pedra Branca (Batu Puteh), Middle Rock, dan South Ledge (Lihat Gambar diatas). Ketiga pulau/karang ini disengketakan selama sekitar 30 tahun dan mengakibatkan urusan pembagian laut menjadi tertunda. Kewenangan atas laut memang belum bisa ditentukan sebelum kedaulatan atas wilayah darat (pulau/karang) dipastikan. Kasus yang berlarut-larut ini baru bisa diselesaikan setelah diputuskan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada bulan Mei 2008. Mahkamah Internasional memutuskan Pedra Branca menjadi milik Singapura, Middle Rock adalah kewenangan Malaysia dan South Ledge masih belum ditentukan kepemilikannya.
Pada Gambar diatas terlihat bahwa Indonesia dan Singapura telah memiliki garis batas laut teritorial (lihat garis 1C-6) tetapi belum ada garis batas antara Indonesia dan Malaysia di sebelah timur garis itu. Garis batas maritim antara Indonesia dan Malaysia ini, idealnya, merupakan kelanjutan garis batas maritim antara Indonesia dan Singapura, dimulai dari titik 6 yang merupakan ujung paling timur garis batas antara Indonesia dan Singapura ke arah timur (Lihat Gambar diatas). Penyelesaiannya tentu saja perlu memperhatikan aspek legal dan geospasial serta aspek lain. Delimitasi garis batas ini menunggu keputusan atas kepemilikan terhadap ketiga pulau/karang yang disengketan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, meskipun Indonesia tidak terlibat dalam sengketa kedaulatan atas tiga pulau/karang tersebut, Indonesia tetap terpengaruh dalam hal kewenangan atas laut. Ditundanya proses delimitasi batas maritim karena sengketa itu membuat kawasan laut Indonesia di sekitar daerah itu menjadi tidak kunjung jelas, demikian pula kewenangan laut Malaysia dan Singapura. Setelah adanya kejelasan kepemilikan atas ketiga pulau/karang tersebut, delimitasi batas maritim di kawasan tersebut baru bisa dimulai.
Delimitasi di kawasan perairan Tanjung Berakit memang tidak hanya tergantung pada Indonesia dan Malaysia tetapi juga Singapura. Untuk menetukan segmen atau titik batas tertentu bahkan akan diperlukan perundingan trilateral. Akibatnya, meskipun Indonesia sudah siap berunding, tetap saja proses akan terhenti jika salah satu dari Malaysia dan Singapura belum siap atau belum mau. Pernyataan Menteri Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa Indonesia siap melakukan perundingan kapan saja, hanya saja Malaysia yang saat ini belum siap.