Selasa, 12 April 2011

Prospek Ekonomi Pangan Berbasis Perkebunan 2011

Ekonomi pangan sepanjang 2010 mengandung sejumlah kontroversi karena dominasi posisi beras yang demikian strategis secara ekonomi-politik. Masyarakat cenderung memberikan perhatian berlebih terhadap impor beras karena secara historis ekonomi beras cukup dekat dengan lingkaran kekuasaan pengambil kebijakan. Masyarakat cenderung lupa akan potensi dan prospek komoditas pangan berbasis perkebunan, yang diperkirakan lebih cerah dibandingkan dengan komoditas pangan pokok dan tanaman pangan lain.

Pada 2011 pun, komoditas pangan pokok masih menghadapi permasalahan struktural di hulu, sehingga kenaikan harga pangan di tingkat global justru membawa konsekuensi dan dampak ekonomi-politik. Target swasembada pangan berkelanjutan untuk lima komoditas strategis: beras, jagung, kedelai, gula, dan daging sapi, juga akan menghadapi tantangan serius, sebuah pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi pemerintah.

Di balik kontroversi di atas, komoditas pangan yang berbasis perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi, kakao, teh dan lain-lain pada tahun 2011 memiliki prospek yang cerah. Beberapa faktor domestik seperti ketersediaan lahan dan pergerakan harga di pasar internasional menjadi salah satu insentif strategis untuk mendorong peningkatan produksi komoditas perkebunan di dalam negeri. Misalnya, produksi minyak sawit mentah (CPO=crude palm oil) Indonesia tahun 2010 bahkan diperkirakan melampaui 22 juta ton, jauh melewati produksi minyak Malaysia, yang diperkirakan maksimal mencapai 19 juta ton. Memang, angka akuntansi produksi akan berbicara lain jika diperhitungkan tingkat kepemilikan kebun kelapa sawit skala besar yang juga dimiliki oleh pengusaha atau perusahaan milik Malaysia.

Salah satu faktor positif yang menjadi insentif tersebut adalah semangat para petani, pekebun dan pengusaha sawit untuk tumbuh dan berkembang, walaupun ditekan dengan sekian macam isu sensitif seperti konversi hutan alam, ekspansi kebun sawit ke daerah gambut, kerusakan lingkungan hidup, emisi gas karbon, sampai pada kontaminasi klorin. Prakiraan kinerja ekspor CPO Indonesia masih akan meningkat pada 2011, mungkin melampaui 17 juta ton. Pungutan bea keluar ekspor CPO yang ditetapkan berdasarkan harga internasional memang akan memberikan tambahan penerimaan negara, walaupun sebenarnya dampak distortif dari jenis-jenis pungutan seperti bea keluar ini terhadap ekonomi sawit dan perekonomian secara umum masih akan tinggi.

Intinya adalah petani dan pelaku usaha industri sawit perlu lebih serius memutar otak agar keuntungan yang dihasilkan mampu dijadikan tambahan modal usaha dan masa depan industri pangan berbahan baku CPO. Di tingkat kebijakan, upaya penandaan (earmarking) dari penerimaan negara dari bea keluar sawit ini masih terus perlu diupayakan agar dukungan kebijakan untuk memajukan sektor hulu dan hilir kelapa sawit benar-benar menjadi kenyataan.

Tantangan di sektor hulu masih belum banyak bergeser dari tingkat produktivitas kebun sawit rakyat yang masih jauh dari produktivitas kebun sawit swasta besar, yang telah mencapai sekitar 17 ton per hektare. Pada tahun 2011, rencana pemerintah untuk melakukan peremajaan kebun sawit perlu segera direalisasikan, minimal dimulai dari proyek percontohan di beberapa sentra produksi dengan kebun berumur tua, di atas 30 tahun. Kealpaan melakukan peremajaan akan membawa konsekuensi yang amat mahal karena Indonesia akan kehilangan momentum untuk meningkatkan produktivitas, sesuai dengan potensi rata-ratanya sampai 30 ton per hektare. Tantangan terbesar dari industri pangan pada 2011 dan beberapa tahun ke depan adalah konsistensi kebijakan pengembangan industri hilir, agar nilai tambah industri dapat dinikmati pelaku usaha domestik, dan perekonomian Indonesia secara umum.

Rabu, 06 April 2011

Hukum dan Perundang-undangan

UU Informasi Geospasial Disahkan

Selasa, 05 April 20111

Sumber : www.hukumonline.com

DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Informasi Geospasial. Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan undang-undang ini merupakan solusi dalam menjawab persoalan geospasial yang mulai marak sekarang ini. Dahulu, lanjutnya, informasi mengenai kebumian masih belum lengkap dan mutakhir.

Pasal 1 angka 2 mendefinisikan geospasial atau ruang kebumian sebagai “aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu”.

“Undang-undang ini diharapkan dapat mendukung sistem ketahanan dan keamanan serta kejahatan trans nasional,” ujar politisi Partai Demokrat ini, di Gedung DPR, Selasa (5/4).

Hal sama juga diungkapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Suryapranata. Menurutnya, UU Informasi Geospasial dapat menjadi acuan kebijakan pemerintah ke depan. “Undang-undang ini akan menjadi landasan kebijakan nasional dalam menjamin informasi geospasial terkait sumber daya alam dan kebencanaan,” jelas Suharna.

Suharna juga menyambut baik disahkannya RUU yang sudah digodok oleh pemerintah sejak setahun yang lalu. Setelah rampung menjadi draf, RUU ini disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama-sama pada 16 Februari 2010. “Saya mengucapkan terima kasih ke sejumlah pihak yang telah bekerja keras mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang,” tuturnya.

DPR dan Pemerintah memang boleh bernafas lega dengan rampungnya undang-undang ini. Namun, tidak demikian halnya dengan para pelaku atau pihak yang mungkin bersingungan dengan pekerjaan informasi geospasial ini. Pasalnya, undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang tidak sedikit.

Berdasarkan catatan hukumonline, setidaknya ada 11 ketentuan yang mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukum berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara. Misalnya, bagi setiap orang yang mengubah informasi geospasial dasar tanpa izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya maka diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta.

Pasal 61 melarang setiap orang membuat informasi geospasial yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Bila larangan ini dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Bila penyebaran informasi geospasial yang belum disahkan ini menimbulkan bahaya atau kerugian orang lain atau barang, maka ancaman pidana bagi pelaku menjadi diperberat. Yakni, maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (2).

Notes : Setidaknya ada sebelas ketentuan sanksi pidana dalam undang-undang ini.