Kamis, 26 Mei 2011

Sosialisasi Penyusunan AMDAL

I. SUMBER

1)
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009).
2)
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2006 tentang AMDAL (PP 27/2006).
3)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
(Permen L
H 8/2006).
4)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL (Permen LH 11/2006).

5)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL
(Permen LH 5/2008).

6).
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan nomor 8 tahun 2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hid
up
(Kepbapelda 8/2000).

7).
Unit AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup.
8).
Konsultan AMDAL .

II. POKOK PERMASALAHAN

Sehubungan dengan rencana perusahaan untuk melaksanakan AMDAL, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :

1.
Surat Edaran no. B-8089/Dep.4-I/LH/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang Klarifikasi mengenai Peraturan
Me
nteri LH nomor 7 tahun 2010 tentang sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL. Bagaimana pendapat KLH
mengenai surat tersebut?

2.
Bagaimana prosedur jika penyusun AMDAL merupakan bagian dari Pemrakarsa?
3.
Apakah penyusunan AMDAL mengenai pertanian khususnya usaha budidaya tanaman pangan pernah
dilaksanakan?

4.
Apabila Komisi Penilai AMDAL di Kabupaten/Kota belum memiliki lisensi maka bagaimana proses
penilaiannya? Jika penilaiannya dilakukan oleh Provinsi maka Keputusan Kelayakan Lingkungan dikeluarkan
oleh Gubernur atau Bupati?

5.
Bagaimana prosedur penyusunan AMDAL?

III. PEMBAHASAN

Berdasarkan pokok permasalahan tersebut di atas maka dilakukan konsultasi kepada beberapa narasumber yakni pihak-pihak terkait dalam hal ini Kemen LH dan Penyedia Jasa Konsultan AMDAL dan berdasarkan hasil konsultasi dari narasumber Salah Satu Staff Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas (Unit AMDAL – Kemen LH
), maka dapat diuraikan sebagai berikut :

St : Staff Unit Amdal Kemen - LH
G : Saya (Guest)


Guest
: Berdasarkan Surat Edaran no. B-8089/Dep.4-I/LH/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang Klarifikasi mengenai “Peraturan Menteri LH no 7 tahun 2010. Bagaimana pendapat KLH mengenai surat tersebut ?

St : Penyusunan AMDAL yang dilaksanakan setelah tanggal 3 Oktober 2010 yang dilakukan oleh Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) amdal yang telah memiliki tanda registrasi kompetensi dari KLH dan/atau tim penyusun dokumen amdal non LPJP amdal dengan ketentuan bahwa dalam dalam tim penyusun amdal dimaksud minimal beranggotakan 1 orang ketua tim bersertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh LSK amdal dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL dan 2 orang anggota tim bersetifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSK amdal dengan kualifikasi anggota tim penyusun dokumen amdal; Sampai dengan saat ini surat edaran tersebut masih berlaku sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Guest : Bagaimana Prosedur Jika Penyusun AMDAL Merupakan Bagian Dari Pemrakarsa?

St : Penyusun AMDAL dapat menjadi bagian dari pemakrasa. Adapun informasi yang dapat diberikan berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

1.
Tim penyusun AMDAL terdiri dari :
a).
Ketua Tim yang telah bersertifikasi yang diterbitkan oleh LSK
b). Dua anggota tim penyusun AMDAL yang telah bersertifikasi yang diterbitkan oleh LSK

c).
Tim ahli yang sesuai dengan issue dari penyusun AMDAL (tim ahli terdiri lebih dari 1 orang)

2.
Penyusun AMDAL yang merupakan bagian dari pemrakarsa dibuatkan Perjanjian atau kontrak Kerja dengan masa kontrak kerja yang disesuaikan dengan rencana kerja dalam penyusunan AMDAL

Guest
: Apakah penyusunan AMDAL mengenai pertanian khususnya usaha budidaya tanaman pangan pernah dilaksanakan?

St : Berdasarkan informasi dari Bapak Wawan bahwa sesuai dengan Permen LH 11/2006 bahwa usaha Pertanian khususnya Budidaya Tanaman Pangan dan holtikultura wajib melakukan AMDAL untuktanaman :
a). Semusim dengan atau tanpa unit pengolahan dengan luas > 2.000 Ha
b). Tahunan dengan atau tanpa unit pengolahan dengan luas > 5.000 Ha

Sampai dengan
saat ini Unit AMDAL di KLH pusat belum pernah menangani penyusunan AMDAL yang berkaitan dengan usaha pertanian. Dianjurkan agar perusahaan dapat mencari informasi ke Dinas Lingkungan Hidup daerah atau Konsultan Jasa Penyusun AMDAL selaku ekspertasi.

Guest : Apabila Komisi Penilai AMDAL di Kabupaten/Kota belum memiliki lisensi maka bagaimana proses penilaianya? Jika penilaianya dilakukan oleh Provinsi maka keputusan Kelayakan Lingkungan dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati?

St
: Sesuai dengan Psl 17 Permen LH 5/2008 ; Apabila di Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota belum memiliki lisensi maka untuk sementara penilaian dokumen AMDAL diselenggarakan oleh komisi penilai provinsi dan keputusan atas kelayakan lingkungan diterbitkan oleh gubernur. Sedangkan jika Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota telah memiliki lisensi namun belum mampu menyelenggarakan penilaian dokumen AMDAL maka atas permintaan bupati/walikota untuk sementara penilaian dokumen AMDAL diselenggarakan oleh komisi penilai provinsi dan keputusan kelayakan lingkungan hidup tetap diterbitkan oleh bupati /walikota :
a.
Penilaian AMDAL diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota.
b.
Komisi penilai provinsi dalam penyelenggaraan penilaian dokumen AMDAL dilakukan bersama-sama dengan anggota komisi penilai kabupaten/kota dengan komposisi yang mengutamakan unsur-unsur komisi penilai kabupaten/kota yang bersangkutan.

Guest : Bagaimana prosedur penyusunan AMDAL?

St : Sesuai PP 27 Tahun 2006, maka prosedur penyusunan AMDAL dapat dijelaskan melalui skema sebagai berikut :






Catatan

Dari hasil Konsultasi dengan Pihak Konsultan Jasa Penyusun AMDAL...

1) Penyusunan AMDAL mengenai usaha pertanian khususnya budidaya tanaman pangan tanpa unit pengolahan sampai dengan saat ini belum pernah ada.

2) Untuk memperoleh informasi lebih lanjut maka disarankan agar perusahaan dapat menghubungi Deputi Standarisasi Tekhnologi dan Produksi Bersih, guna melakukan diskusi terkait penyusunan AMDAL dan apabila dimungkinkan untuk usaha yang dilakukan hanyalah pembangunan kebun dan budidaya tanaman maka perusahaan tidak perlu melakukan penyusunan AMDAL, hal itu akan diperkuat dengan surat yang dikeluarkan Kemen LH (Oleh Asisten Deputi) dan ditanda tangani oleh Deputi MENLH bidang pembinaan sarana teknis dan peningkatan kapasitas KEMEN-LH.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

numpang silaturahim...